CutOff Jadwal Pengambilan Data Siswa Dari Aplikasi Dapodik Untuk Bos Triwulan 4 Pada 21 September 2020 Untuk penetapan alokasi dari dana BOS tahun anggaran 2020 di tiap-tiap sekolah, Kemdikbud mendasarkan perhitungan pada data jumlah peserta didik di tiap sekolah yang ada pada Dapodik.
Dana Operasional Sekolah atau disebut BOS merupakan dana operasional yang diberikan ke sekolah yang siap menerima dengan menghitung jumlah siswa atau disesuaikan dengan jumlah siswa disekolah tersebut. Artinya besaran dana BOS yang diterima setiap sekolah akan berbeda. Seperti yang kita ketahui dana BOS pada tahun 2020 berubah, ada kenaikan dari jumlah nominal persiswa. Pada tahun sebelumnya biaya opesional sekolah per siswa sebesar Rp. per tahun dan pada tahun 2020 biaya operasional sekolah per siswa naik menjadi Rp. per tahun. Selain dari kenaikan penerimaan dana BOS, skema penyaluran dana BOS pada tahun 2020 juga berubah. Pada tahun sebelumnya skema penyaluran dana BOS terbagi menjadi 4 tahap penyaluran, sedangkan pada tahun 2020 berubah menjadi 3 tahap penyaluran. Berikut perbuhan skema penyaluran Dana BOS Tahun 2019 Triwulan I 20 % Triwulan II 40 % Triwulan III 20 % Triwulan IV 20 % Tahun 2020 Tahap 1 30 % Tahap 2 40 % Tahap 3 30 % Tahun 2019 Triwulan I Triwulan II Triwulan III Triwulan IV Penggunaan Januari April Juli Oktober Februari Mei Agustus November Maret Juni September Desember Tahun 2020 Tahap 1 Tahap 2 Tahap 3 Penggunaan Januari Mei September Februari Juni Oktober Maret Juli November April Agustus Desember Dari skema penyaluran dan penggunaan dana BOS terlihat perbedaan yang berdampak pada pelaporan dana BOS yang sudah diterima oleh sekolah. Asumsi awal pelaporan dana bos pada tahun 2020 sesuai penggunaannya, maka pelaporan dana bos berubah menjadi 3 tahap. Dan ternyata eh ternyata, untuk pelaporan bos tahun 2020 pun masih sama dengan tahun tahun sebelumya, yaitu per Triwulan. Ini terjadi di daerah kami, entah untuk daerah lain yang ada di Indonesia, sama kah? Jika sama ya kita sama-sama terkecohlah, terkecoh dengan skema penyaluran. HeheTapi jika kita masuk pada web pelaporan bos online, pelaporan penggunaan dana bos tetap menggunakan per Tahap. Jadi ya sedikit membingungkanlah...Jadi cara pelaporan dana bos yang diminta pusat dengan yang di daerah itu berbeda, ini menyebabkan masalah. Terjadi perbedaan pendapat dalam pelaporan bos tahap 1, yang membuat pengelola dana bos jadi bingung. Karena pemberitahuannya selalu di ahir, laporan dana bos tahap 1 yang sudah jadi atau selesai akhirnya dirubah menjadi Triwulan. Santuy brooo....kata orang bijak 'setiap masalah, pasti ada jalan keluarnya'.Lanjut ke cara pelaporan Dana Bos Tahap 1 menjadi Triwulan 1 dst. karena pelaporan dana bos tahap 1 di minta menjadi Triwulan maka idealnya pelaporanya mengacu pada tahun sebelumnya. Dibawah ini merupakan salahsatu cara untuk melaporkan bos tahap 1 menjadi triwulan 1 dst. Skema diatas merupakan salah satu cara yang dilakukan di daerah kami untuk melaporkan dana bos penyaluran per tahap dan melaporkan per triwulan. Cara ini merupakan cara yang mungkin tidak baku, karena mungkin di daerah temen temen berbeda cara menyiasatinya. Skema di atas mengacu pada pelaporan bos tahun sebelumnya. Untuk vidionya silahkan tonton pada link ini postingan kali ini semoga postingan ini bisa bermanfaat. Terima kasih

PetunjukTeknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS) Tahun 2019 mengalami perubahan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2019 ke Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2019. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem

Ditulis pada Sunday, December 16, 2018 Menindaklanjuti surat edaran yang terdapat pada laman yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK, dan Operator Dapodik di seluruh wilayah Indonesia bahwa perihal pengambilan data cut off melalui aplikasi sinkronisasi tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar dari alokasi dana BOS untuk periode Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 Triwulan I triwulan IV.Berikut ini merupakan beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti Data siswa yang akan dihitung merupakan data siswa pada Tahun anggaran 2019. Pada saat menginstal program dan meregistrasi Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019, DILARANG menggunakan prefill yang lama karena dapat menyebabkan data siswa menjadi ganda. Data Rombongan Belajar Rombel wajib diisi dengan lengkap, dan jenis rombel yang akan dihitung adalah Rombel Kelas dan/atau Reguler, Kelas Terbuka, Kelas Jauh dan/atau Kecil, sedangkan Rombel teori, Ekskul dan praktek tidak dihitung. Khusus untuk tingkat SMA dan SMK harus memperhatikan juga pengisian pada data program pengajaran/program keahlian/kompetensi keahlian. Berikut alur ketentuan pengisian data program pengajaran/program keahlian/Kompetensi Keahlian untuk SMA dan SMK SMA KTSP 2006 SMA Kurikulum 2013 SMK KTSP SMK Kurikulum 2013 Kelas XI dan XII = Ilmu Pengetahuan Alam IPA/Ilmu Pengetahuan Sosial IPS/Bahasab Kelas X, XI, dan XII = Bahasa dan Budaya, MIPA, Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas XI dan XII = Kompetensi Keahlian Kelas X = Program Keahlian Kelas XI dan XII = Kompetensi Keahlian Data Rombongan Belajar harus diisikan WALI KELAS. Rombongan Belajar wajib diisi dengan lengkap termasuk data pembelajaran. Data siswa perlu dilakukan proses verifikasi dan validasi NISN yang erdapat pada layanan pada semua jenjang untuk saat ini baru SMA yang menjadi prasyarat/diharuskan, dan mulai Tahun 2019 di semua jenjang akan wajib dan menjadi prasyarat. Sementara itu, informasi yang saya dapat melalui group whatsapp yang barang kali bisa jadi pertimbangan dalam entri data isian dapodik seperti Data sekolah, sarpras, GTK, Peserta Didik, dan Pembelajaran. Ijazah palsu akan terlihat di Dapodik di tahun 2019 karena NIM akan terkoneksi dengan data dikti 2018 banyak GTK yg tidak tercatat di BKN. Peserta didik dibawah usia 5,5 thn harus mengupload surat keterangan dari psikiater/ Surat pernyataan dewan guru PAUD / Tk bahwa anak tersebut layak untuk melanjutkan ke jenjang selanjutnya. Jika pada bulan Januari masih belum di upload suratnya maka akan diinvalidkan. Di dapodik tahun 2019 kalau NIK tidak diinput atau tidak sesuai dengan dukcapil maka akan di invalidkan. Sebelum tanggal 26 Desember 2018 isian NIK harus segera diselesaikan dan jangan sampai salah. Titik Koordinat segera input dengan benar dan sesuai tempat tinggal peserta didik atau PTK Pada tahun 2019 data rinci peserta didik harus diisi TB Tinggi Badan, BB Berat Badan dirubah setiap tahun. Kenapa Data pegawai yg diipakai yg ada di BKN? karena banyak data pegawai gol, gaji dirubah didapodik.. maka info gtk lebih mengambil data dr BKN. Jangan sekali-kali mengedit riwayat kepangkatan di dapodik. Pada tahun 2019 Yang data riwayat sertifikasinya di dapodik menggunakan Porto Folio akan diinvalidkan maka sertifikatnya harus diinput/uploud. Untuk validasi di riwayat pendidikan harus memasukan/menginputkan minimal 1 judul PTK/Skripsi. Nilai UKG wajib di input. Di pembelajaran rombel k13 tidak boleh ada tambahan wajib pembelajaran kecuali mulok dan muloknya harus yg tersertifikasi. Pada tahun 2019 dapodik dijadikan dasar oleh TIPIKOR untuk memeriksa sekolahdi link kan dengan Website KPK. Jika sarpras yang kondisinya rusak berat khususnya di ruang kelas maka jangan dipakai ruangan tersebut untuk pembelajaran. Jika menghapus data sarpras gunakan hapus buku dan beri keterangan. Pada tahun 2019 aplikasi dapodik ada perubahan refeerensi dan tahun PIP. Yang menjadi pembina ekstrakurikuler harus diisikan di dapodik. Kalau di SMP jika guru yg hanya mengajar 12 jam mak beritugas tambahan pembina osis/ekstra kurikuler lainnya. Di menu Sekolah sanitasi Sekolah harus menyiapkan minum untuk peserta didik, Memiliki alat cuci tangan maka air diember pun termasuk alat tempat cuci tangan. Kepanitiaan komite, sekolah aman. Pada tahun 2019 ada menu Pembuatan jadwal untuk guru yg doble rombel. cara menambahkan peserta didik di aplikasi dapodik dikdas Jika calon peserta didik dari keluarga maka, wajib menginputnya diapikasi dapodik. Jika anak itu berasal dari paud/TK dan PAUD/TK terdaftar di kemendikbud salah/benar datanya wajib taraik PD. Kalau anak berasal dari paud tapi paudnya td muncul atau nama siswanya tidak muncul maka, wajib inputnya di manajemen bukan diaplikasi dapodiknya. Kalau anak berasal MI input di manajemen. Jika siswa ada di verpal PD tapi belum masuk dapodik maka, cek validasi pusatnya. Demikian informasi yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat dan menjadi lebih tahu. Salam admin BERPUSAT. Berbagi itu peduli Comment Policy Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Tanya Jawab Buka Komentar Buka Komentar JAKARTA– Dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas) Triwulan I (periode Januari hingga Maret) 2019, diinformasikan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie telah dicairkan

Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan dan BMD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang,Nugroho Setyanto, STGO BENGKULU, KEPAHIANG – Dana BOS triwulan 4 TW 4 tahun anggaran 2019 Kabupaten Kepahiang masih membeku alias belum cair. Dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabuapaten Kepahiang, melalui PPTK BOS kabupaten, Basri, bukan hanya Kabupaten Kepahiang yang belum ditransfer dari Provinsi tapi seluruh sekolah penerima dana BOS se-provinsi belum ada yang cair.“Bukan hanya Kabupaten Kepahiang yang belum cair untuk TW 4 tapi seluruh sekolah penerima dana BOS se-Provinsi Bengkulu belum ada yang cair. Kalau Kepahiang laporannya hampir 100 persen tapi mungkin laporan kabupaten lain yang belum selesai,” ungkapnya, Rabu 20/11.Dijelaskannya, untuk dapat disalurkan dari Diknas Provinsi ke sekolah-sekolah yang ada di kabupaten/kota, laporan realisasi secara global se-provinsi harus minimal 70 persen, walaupun ada kabupaten yang laporannya sudah mencapai 100 persen, tapi kalau laporan secara global se-provinsi belum mencapai target maka dana BOS belum juga akan disalurkan ke kabupaten yang laporannya sudah 100 persen itu.“Dana BOS baru akan ditransfer ke rekening-rekening sekolah yang ada di kabupaten apabila laporan secara global seprovinsi sudah mencapai target, minimal 70 persen. Walaupun ada kabupaten yang laporannya sudah mencapai 100 persen tapi laporan secara global belum mencapai target maka duit belum juga akan ditransfer,” kepala Bagian Perencanaan, Keuangan dan BMD, Nugroho Setyanto, ST, ketika mendampingi PPTK BOS kabupaten saat dibincangi awak beliau menyebutkan, keterlambatan penyaluran dana BOS TW 4, lantaran adanya keterlambatan laporan TW 3 dari sekolah-sekolah penerima dana BOS sehingga anggaran untuk triwulan 4 pun belum bisa ditransfer ke rekening-rekening sekolah. Dijelaskannya, syarat untuk pencairan triwulan 4, laporan realisasi triwulan 3 minimal 70 persen.“Belum ada kabar dari Diknas Provinsi, semestinya berdasarkan juknis pencairan dana BOS di minggu ke dua TW 4 atau sekitar Minggu kedua Oktober dana sudah bisa di transfer ke rekening sekolah, tapi karena laporan TW 3 kita belum mencapai target sehingga anggaran untuk TW 4 pun belum bisa ditransfer,” laporan untuk dana BOS menggunakan sistem Online, sehingga dirinnya pun berpendapat keterlambatan atas laporan dari sekolah-sekolah itu kemungkinan terkendala di jaringan internet, karena banyak sekolah di Kabupaten Kepahiang yang berada di daerah yang jaringan internetnya susah sehingga dapat menghambat laporan dari mereka.“Mungkin karena jaringan susah, sehingga laporan mereka pun terhambat,”lanjutnya. OJ

DanaBOS yang diterima sekolah setiap triwulan/semester dapat direncanakan untuk digunakan membiayai kegiatan lain pada triwulan/semester berikutnya, diutamakan untuk pembayaran langganan daya dan jasa dan honor. PP 56 tahun 2019 tentang Perubahan PP 39 tahun 2018. Peraturan Pemerintah Kultur Pedoman Berlaku Diubah. 04 Agu, 2022.

Pengelolaan Dana BOS Triwulan 4 Tahun 2018 Rekapitulasi pengelolaan dana BOS untuk triwulan 4 tahun 2019 dapat dilihat pada tabel berikut Download File Kata Bijak Hari Ini "Sepandai apapun seorang siswa, peran guru tetap sangat penting sebagai pendidik dan pembimbing. Sekolah favorit dengan prestasi yang bagus sudah tentu memiliki guru yang berkualitas. Oleh sebab itu perjuangan, inovasi dan kreasi para guru untuk memajukkan pendidikan Bangsa ini harus kita dukung. Jika bangsa ini dipimpin oleh generasi yang cerdas dan berahlak mulia sudah tentu kita ikut merasakan dampak positifnya"HUMAS SMADA "Berpikirlah positif, tidak peduli seberapa keras kehidupanmu"Ali bin Abi Thalib Berita Terbaru BatasAkhir Pengambilan Data/Cut Off Dapodik Versi 2022 untuk Program BOS dan BOP Reguler 2021/2022 Cara Mencari Username, Password, dan Kode Registrasi Dapodik Versi 2021/2022 yang Lupa/Hilang Cara Cek Data Residu Peserta Didik di Website Verval PD New
Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia... Untuk penetapan alokasi BOS di tiap sekolah, Kemdikbud mendasarkan perhitungan pada data jumlah peserta didik di tiap sekolah yang ada pada Dapodik. Oleh sebab itu, sekolah yang tidak mengisi Dapodik tidak tercantum dalam data base sistem Dapodik secara otomatis tidak mendapat alokasi dana BOS; Untuk menghindari kejadian tersebut, sekolah yang belum terdaftar dalam Dapodik harus segera berkoordinasi dengan Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, Tim Dapodik Kabupaten/Kota dan Tim Dapodik Pusat. Alokasi dana BOS tiap sekolah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam dalam hal ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk periode Januari-Juni 2019 didasarkan jumlah peserta didik tahun pelajaran 2014-2019, sedangkan periode Juli-Desember 2019 didasarkan pada data tahun pelajaran 2019-2019. Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan didasarkan data Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut a. Triwulan 1 Januari-Maret didasarkan pada Dapodik tanggal 30 Nopember 2014; b. Triwulan 2 April-Juni didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Februari 2019; c. Triwulan 3 Juli-September didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Mei 2019; d. Triwulan 4 Oktober-Desember didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2019; Ketentuan penetapan alokasi BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan ialah sebagai berikut Sekolah yang mendapat alokasi BOS ialah sekolah yang sudah tercantum dalam data base Dapodik ketika pengambilan data sebelum penyaluran dana BOS di awal triwulan. Besar dana BOS sekolah sesuai dengan data jumlah peserta didik yang ada pada Dapodik ketika pengambilan data tergantung pula pada kebijakan alokasi yang berlaku terkait jumlah peserta didik di sekolah. Tahap Pendataan Untuk Pencairan Dana BOS Keterangan D-1 pengambilan data Dapodik di triwulan 1 D-2 pengambilan data Dapodik di triwulan 2 D-3 pengambilan data Dapodik di triwulan 3 D-4 pengambilan data Dapodik di triwulan 4 ST-1 pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 1 ST-2 pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 2 ST-3 pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 3 ST-4 pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 4 BT-1 pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 1 BT-2 pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 2 BT-3/4 pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 3 dan 4 Bagi sekolah yang tidak tercantum dalam data base Dapodik tidak akan mendapat alokasi pada ketika penyaluran dana BOS di awal triwulan. Tiap ahad ke-2 pada bulan ke-2 triwulan berjalan, Kemdikbud akan melaksanakan pengambilan data jumlah peserta didik di tiap sekolah dari Dapodik untuk kepentingan. Untuk menghitung kelebihan dana BOS yang diterima sekolah pada ketika penyaluran yang dilakukan di awal triwulan. Kelebihan penyaluran ini akan dikompensasikan pada penyaluran dana BOS di triwulan berikutnya. Menghitung kekurangan dana BOS yang diterima sekolah pada ketika penyaluran yang dilakukan di awal triwulan. Kekurangan penyaluran ini akan ditambahkan melalui pencairan dana cadangan/buffer yang ada di Rekening Kas Umum Negara. Kekurangan yang sanggup dibayarkan termasuk sekolah yang pada penyaluran di awal triwulan tidak mendapat alokasi sebab belum tercantum dalam data base Dapodik. Untuk kasus ini, dana BOS yang sanggup dibayarkan ialah alokasi triwulan berjalan. Sedangkan dana BOS yang tidak dibayarkan sebab sekolah tidak terdata pada Dapodik di triwulan sebelumnya, tidak sanggup dibayarkan pada triwulan berjalan Sebagai dasar penetapan alokasi BOS di tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS triwulan berikutnya. Khusus untuk triwulan 3, pengambilan data pada pertengahan triwulan diundur menjadi ahad ke-3 bulan ke-3. Hal ini terpaksa dilakukan sebab harus menunggu selesainya proses update data jumlah peserta didik tahun pelajaran gres pada Dapodik yang dilakukan oleh sekolah. Oleh sebab itu, perhitungan lebih/kurang penyaluran dana BOS triwulan 3 digabungkan pada ketika perhitungan lebih kurang penyaluran dana BOS triwulan 4. Demikian isu mengenai kegiatan kirim data via sinkronisasi aplikasi Dapodikdas 2014 yang akan menjadi dasar/acuan penerimaan dana BOS 2019 bagi sekolah bersangkutan menurut Juknis BOS SD-SMP Tahun 2019. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!
JadwalPencairan Tpg Guru Triwulan 3 Tahun 2019 Sekolahdasar Net Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2020 Kapan Cair Youtube Inilah Jadwal Pencairan Dana Bos Triwulan 1 2 3 Dan 4 Tahun 2020 Dinsos Dki Cairkan Dana Lansia 0% found this document useful 0 votes40 views102 pagesDescriptionfile BOS Triwulan 4Original TitleFORMAT BOS TW IV 2019 SDN BANJAREJOCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes40 views102 pagesFormat Bos TW Iv 2019 SDN BanjarejoOriginal TitleFORMAT BOS TW IV 2019 SDN BANJAREJOJump to Page You are on page 1of 102 You're Reading a Free Preview Page 13 is not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 19 to 36 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 42 to 52 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 58 to 82 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 91 to 100 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. DanaBOS ini disalurkan setiap triwulan dan bertujuan untuk meningkatkan akses maupun mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional. Tujuan Dana BOS. Ada beberapa tujuan dianggarkannya BOS. Salah satunya untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Selain itu dana BOS juga berfungsi membantu SE Dirjen tentang penyediaan buku teks K13 13/Dec/2020 Baca selanjutnya PETUNJUK TEKNIS BOS TAHUN 2019 13/Dec/2020 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 tahun 2019 Baca selanjutnya SURAT MENTERI PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN 13/Dec/2020 Baca selanjutnya PETUNJUK TEKNIS BOS TAHUN 2018 13/Dec/2020 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 tahun 2018 Baca selanjutnya WORKSHOP SOSIALISASI JUKNIS BOS 2016 13/Dec/2020 Baca selanjutnya Daftar dan Spesifikasi Peralatan Pendidikan SMP 13/Dec/2020 Daftar dan Spesifikasi Peraltan Pendidikan SMP Tahun 2015 Baca selanjutnya 2IM0aF.
  • 35ip1hzi60.pages.dev/195
  • 35ip1hzi60.pages.dev/134
  • 35ip1hzi60.pages.dev/291
  • 35ip1hzi60.pages.dev/68
  • 35ip1hzi60.pages.dev/6
  • 35ip1hzi60.pages.dev/373
  • 35ip1hzi60.pages.dev/95
  • 35ip1hzi60.pages.dev/226
  • 35ip1hzi60.pages.dev/217
  • bos triwulan 4 2019