1 Persyaratan. Penerbitan KK baru,dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut : Mengisi formulir isian KK yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga; Potokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Buku Nikah; Potokopi Kutipan Akta Kelahiran; Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah/datang
Untukmerubah nama pada akta kelahiran, kita bisa mengacu pada Peraturan Presiden nomor 25 tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil: Pasal 93. Pencatatan pelaporan perubahan nama dilakukan pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil.
Carapembuatan akta kelahiran anak. Berikut adalah cara pembuatan akta kelahiran anak dari permohonan hingga selesai: Orang tua/pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan; Petugas pelayanan di Disdukcapil melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
Jadiuntuk urusan lain yang membutuhkan dokumen apostille seperti pernikahan dengan WN Asing juga bisa mengikuti cara yang saya tulis. TERBARU : Untuk legalisasi Kemlu setelah dari Kemenkumham, dapat dilihat di sini. Oke tanpa banyak basa-basi, inilah caranya! 1. Dokumen apostille sangat mungkin berbeda-beda untuk tiap Negara atau universitasnya.
PaketPelayanan Akta Kelahiran + KIA + KK : Surat Keterangan Kelahiran asli dari Rumah Sakit/ Bidan / Puskesmas. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Kelahiran (apabila tdk ada surat nikah) Kartu Keluarga asli. FC KTP-el kedua orang tua. F2.01 dari Desa/Kelurahan (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil) https://disdukcapil
AktaKelahiran. Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya. Lokasi Pelayanan : Service Poin Dukcapil
SyaratBikin Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa. Perlu diketahui bahwa syarat dan denda di atas tidak berlaku bagi mereka yang telah memasuki usia dewasa. Dikutip dari situs Indonesiabaik.co.id, bagi mereka yang telah dewasa dan belum memiliki akta kelahiran dan ingin membuatnya. Persyaratannya tentunya berbeda, sebagai berikut:
Zats7j. 35ip1hzi60.pages.dev/5635ip1hzi60.pages.dev/12535ip1hzi60.pages.dev/26535ip1hzi60.pages.dev/15735ip1hzi60.pages.dev/5935ip1hzi60.pages.dev/28835ip1hzi60.pages.dev/32835ip1hzi60.pages.dev/37535ip1hzi60.pages.dev/166
cara mengisi formulir akta kelahiran orang dewasa