BantuanOperasional Pendidikan Raudlatul Athfal (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan (BOS) mempunyai kontribusi penting terhadap peningkatan akses pendidikan di Indonesia. Se - SPJ Bos Reguler - Tahun 2019100% found this document useful 1 vote74 views7 pagesOriginal TitleSE_SPJ BOS REGULER 2019Copyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 1 vote74 views7 pagesSe - SPJ Bos Reguler - Tahun 2019Original TitleSE_SPJ BOS REGULER 2019Jump to Page You are on page 1of 7 You're Reading a Free Preview Pages 4 to 6 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. PEMERINTAHPROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA SUKU DINAS PENDIDIKAN WILAYAH II KOTA JAKARTA TIMUR SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 51 JAKARTA Jl. Batu Ampar 3 Condet, Kramatjati, Jakarta Timur, Tlp. 8093125, Fax. 8093125
SE Dirjen tentang penyediaan buku teks K13 13/Dec/2020 Baca selanjutnya PETUNJUK TEKNIS BOS TAHUN 2019 13/Dec/2020 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 tahun 2019 Baca selanjutnya SURAT MENTERI PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN 13/Dec/2020 Baca selanjutnya PETUNJUK TEKNIS BOS TAHUN 2018 13/Dec/2020 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 tahun 2018 Baca selanjutnya WORKSHOP SOSIALISASI JUKNIS BOS 2016 13/Dec/2020 Baca selanjutnya Daftar dan Spesifikasi Peralatan Pendidikan SMP 13/Dec/2020 Daftar dan Spesifikasi Peraltan Pendidikan SMP Tahun 2015 Baca selanjutnya
SemesterII : 40% dari alokasi satu tahun. Download Aplikasi RKAS BOS 2017 SD, SMP, SMA Excel [ Versi 1] - [ Versi 2] Aplikasi RKAS BOS 2017 ini dibuat dalam format excel yang mudah untuk dioperasikan, dimana didalamnya terdiri dari beberapa Sheet yang berisi Format Formulir BOS seperti Format K1, K2, K3, K4, K5, K5, K6, K7, K7a dan format 0% found this document useful 0 votes40 views102 pagesDescriptionfile BOS Triwulan 4Original TitleFORMAT BOS TW IV 2019 SDN BANJAREJOCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes40 views102 pagesFormat Bos TW Iv 2019 SDN BanjarejoOriginal TitleFORMAT BOS TW IV 2019 SDN BANJAREJOJump to Page You are on page 1of 102 You're Reading a Free Preview Page 13 is not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 19 to 36 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 42 to 52 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 58 to 82 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 91 to 100 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. TanjungSelor (ANTARA) - Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) 2019 telah disalurkan 100 persen. Hingga triwulan IV, bantuan yang diberikan kepada sekolah jenjang SMA/SMK dan SLB itu telah tersalurkan berjumlah Rp
Kepada Yth. Tim BOS Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah Berdasar Permendikbud No. 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, bahwa Alokasi sementara tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan III dan triwulan IV didasarkan pada hasil Cutoff 31 Januari 2019, untuk data FINAL penyaluran dana BOS Reguler Triwulan III dan IV menggunakan Cutoff 31 Oktober 2019. Sehubungan dengan hal tersebut dengan hormat kami beritahukan bahwa Tim BOS Provinsi Jawa Tengah telah memproses data DAPODIKDASMEN Cutoff 31 Oktober 2019 yg telah diterbitkan oleh Kemendikbud RI. Berikut kami beritahukan rencana penyaluran dana BOS SD dan SMP Pemenuhan Kekurangan Triwulan 3 dan 4 Tahun 2019, dalam rangka proses penyaluran dana BOS Reguler dimaksud, mohon bantuan Tim BOS Kabupaten/Kota sebagai berikut Silahkan Download Mohon untuk format jangan dirubah, print rangkap 4 dan diisi sesuai data. KETERANGAN A. PADA FILE XX-Pem-Kek-BOS-TW-3&4-TAHUN-2019-KAB-XXX Mohon Cek kembali pada Sheet Database SD & Database SMP 1. Pada kolom "BP", "BQ", "BR" merupakan data rekening hasil cutoff Dapodikdasmen, sedangkan pada kolom "BS", "BT", "BU" merupakan data update rekening dari Kab/Kota dan sebagai data utk penyaluran dana BOS Reguler. Jika terdapat KETIDAKSESUAIAN DATA REKENING mohon dapat diupdate data yang benar pada kolom "BS", "BT", "BU". Informasikan kepada Sekolah utk mengubah/update rekening sesuai rekening penerimaan dana BOS Reguler pada sistem DAPODIKDASMEN. 2. Untuk sekolah baru yg belum ada nomor rekening bank, mohon diisikan data rekening, sbb Nama Bank pada kolom "BS", Nomor rekening pada kolom "BT", Atas Nama rekening pada kolom "BU". 3. ALOKASI JUMLAH SISWA TIDAK BOLEH DIRUBAH, karena sudah ditetapkan oleh Kemendikbud RI berdasar cutoff dasar alokasi DAPODIKDASMEN. 4. Silahkan merekomendasikan sekolah kecil pada sekolah yg siswanya kurang dari 60 baik SD dan SMP Ketik "Ya" pada Kolom V, jika Dinas Kab/Kota merekomendasikan, jika tidak direkomendasikan abaikan saja tidak perlu diinput. Dalam merekomendasikan sekolah kecil dimaksud mohon merujuk pada Juknis BOS yang berlaku. Format BOS-02 SD & Format BOS-02 SMP 1. Mohon dilengkapi atau disiikan secara manual ketik langsung pada kolom nama Nama Bendahara Sekolah bagi sekolah yang masih kosong, atau pada data error. B. PRINT DATA dan di kirimkan ke Sekretariat BOS Provinsi Sbb 1 Addendum NPH Lengkapi data yg belum diisi, alokasi addendum berdasar Lampiran NPH Total penerimaan 1 Tahun, Tanda tangan Kadinas dan stempel basah, Rangkap 4 empat 2 Lampiran Addendum NPH PADA FILE XX-Pem-Kek-BOS-TW-3&4-TAHUN-2019-KAB-XXX Masuk sheet Lamp NPH, print rangkap 4 Tanda tangan Kadinas dan stempel basah, Rangkap 4 empat 3 Format BOS 02 SD Masuk sheet Format BOS 02 SD, lengkapi/perbaiki data yg ERROR Tanda tangan Ketua Tim Pelaksana BOS Rangkap 1 satu 4 Format BOS 02 SMP Masuk sheet Format BOS 02 SMP, lengkapi/perbaiki data yg ERROR Tanda tangan Ketua Tim Pelaksana BOS Rangkap 1 satu Softcopy data yang telah di update Kabupaten/Kota hanya rekening sekolah yg diubah dan atau merekomendasikan sekolah kecil mohon di emailkan kembali ke alamat bospdkjateng paling lambat tgl 29 November 2019. Bagi Kab/kota yg tidak mengirimkan softcopy dimaksud akan kami proses sesuai data yg telah kami upload. Untuk kelancaran proses penyaluran dana BOS Reguler dimaksud mohon berkas print out pada huruf B serta berkas rekomendasi sekolah kecil jika mengusulkan dikirimkan ke sekretariat BOS Prov. Jateng paling lambat tgl 3 Desember 2019 ke alamat sbb Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Jateng Tim BOS SD dan SMP Prov. Jateng Gedung A Lantai 4 Subag Program Jl. Pemuda No. 134 Semarang 50132 Demikian yg dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih. Hormat kami, Tim BOS Prov. Jateng.
\n \n\n bos triwulan 4 2019
Sistempencairan Dana BOS pun mengalami perubahan yakni menjadi 3 Tahap dari sebelumnya 4 Triwulan. nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik. Lihat juga : penyaluran Dana BOS diubah dari tadinya 4 kali menjadi 3 kali. Dengan tiga kali, berarti akan jauh lebih sederhana.

Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan dan BMD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang,Nugroho Setyanto, STGO BENGKULU, KEPAHIANG – Dana BOS triwulan 4 TW 4 tahun anggaran 2019 Kabupaten Kepahiang masih membeku alias belum cair. Dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabuapaten Kepahiang, melalui PPTK BOS kabupaten, Basri, bukan hanya Kabupaten Kepahiang yang belum ditransfer dari Provinsi tapi seluruh sekolah penerima dana BOS se-provinsi belum ada yang cair.“Bukan hanya Kabupaten Kepahiang yang belum cair untuk TW 4 tapi seluruh sekolah penerima dana BOS se-Provinsi Bengkulu belum ada yang cair. Kalau Kepahiang laporannya hampir 100 persen tapi mungkin laporan kabupaten lain yang belum selesai,” ungkapnya, Rabu 20/11.Dijelaskannya, untuk dapat disalurkan dari Diknas Provinsi ke sekolah-sekolah yang ada di kabupaten/kota, laporan realisasi secara global se-provinsi harus minimal 70 persen, walaupun ada kabupaten yang laporannya sudah mencapai 100 persen, tapi kalau laporan secara global se-provinsi belum mencapai target maka dana BOS belum juga akan disalurkan ke kabupaten yang laporannya sudah 100 persen itu.“Dana BOS baru akan ditransfer ke rekening-rekening sekolah yang ada di kabupaten apabila laporan secara global seprovinsi sudah mencapai target, minimal 70 persen. Walaupun ada kabupaten yang laporannya sudah mencapai 100 persen tapi laporan secara global belum mencapai target maka duit belum juga akan ditransfer,” kepala Bagian Perencanaan, Keuangan dan BMD, Nugroho Setyanto, ST, ketika mendampingi PPTK BOS kabupaten saat dibincangi awak beliau menyebutkan, keterlambatan penyaluran dana BOS TW 4, lantaran adanya keterlambatan laporan TW 3 dari sekolah-sekolah penerima dana BOS sehingga anggaran untuk triwulan 4 pun belum bisa ditransfer ke rekening-rekening sekolah. Dijelaskannya, syarat untuk pencairan triwulan 4, laporan realisasi triwulan 3 minimal 70 persen.“Belum ada kabar dari Diknas Provinsi, semestinya berdasarkan juknis pencairan dana BOS di minggu ke dua TW 4 atau sekitar Minggu kedua Oktober dana sudah bisa di transfer ke rekening sekolah, tapi karena laporan TW 3 kita belum mencapai target sehingga anggaran untuk TW 4 pun belum bisa ditransfer,” laporan untuk dana BOS menggunakan sistem Online, sehingga dirinnya pun berpendapat keterlambatan atas laporan dari sekolah-sekolah itu kemungkinan terkendala di jaringan internet, karena banyak sekolah di Kabupaten Kepahiang yang berada di daerah yang jaringan internetnya susah sehingga dapat menghambat laporan dari mereka.“Mungkin karena jaringan susah, sehingga laporan mereka pun terhambat,”lanjutnya. OJ

KEDUA: Tugas dan tanggungjawab Tim Manajemen Program BOS Tingkat sekolah sebagaimana dimaksud pada Diktum ”PERTAMA” adalah sebagai berikut : 1. Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan (Formulir BOS-01A, BOS-01B, BOS-01C, BOS-01D, dan BOS-01E) secara lengkap kedalam sistem yang telah disediakan oleh Kemdikbud; 2.

JAKARTA – Dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional Bosnas Triwulan I periode Januari hingga Maret 2019, diinformasikan Gubernur Kalimantan Utara Kaltara Dr H Irianto Lambrie telah dicairkan dan ditransfer melalui rekening sekolah tujuan. Pencairan ini, sejurus dengan telah terbitnya Surat Keputusan SK Gubernur Kaltara Nomor tanggal 8 Januari 2019, perihal Penerima Hibah Bantuan Operasional Sekolah BOS pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah di Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2019. Dikabarkan Gubernur, total dana BOS triwulan I tingkat dasar dan menengah tahun ini mencapai Rp “Berdasarkan informasi dari kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Provinsi Kaltara, per 4 Maret lalu sudah keluar juga rekapitulasi dana BOS yang dicairkan untuk seluruh kabupaten/kota,” jelas Gubernur, Rabu 20/3. Untuk triwulan I ini, Kabupaten Bulungan menerima realisasi total dana BOS sebesar Rp Kota Tarakan Rp Kabupaten Nunukan Rp Kabupaten Malinau Rp dan Kabupaten Tana Tidung Rp “Penyaluran dana BOS triwulan I 2019 dilakukan melalui 3 bank, yakni Bank Kaltimtara, BRI Bank Rakyat Indonesia, dan BNI Bank Negara Indonesia,” ungkap Gubernur. Lebih rinci lagi, penyaluran dana BOS triwulan I 2019 untuk Sekolah Dasar SD se-Kaltara totalnya Rp Lalu, untuk Sekolah Menengah Pertama SMP se-Kaltara sebesar Rp Sekolah Menengah Atas SMA swasta se-Kaltara sebesar Rp dan Sekolah Menengah Kejuruan SMK swasta se-Kaltara sebesar Rp Diuraikan Gubernur, BPKAD Kaltara juga melaporkan bahwa sebelum pencairan tersebut, mereka telah menerima sejumlah dokumen yang dibutuhkan. Di antaranya, Naskah Perjanjian Hibah Daerah NPHD BOS Kabupaten/Kota, NPHD BOS SMA/SMK Swasta, SK Gubernur Kaltara No. dan nomor rekening sekolah. Sementara itu, terkait penyaluran bantuan keuangan Bankeu khusus Pemerintah Provinsi Pemprov Kaltara bagi pendidik dan tenaga kependidikan tahun ini, mengalami perubahan. Hal ini dikarenakan adanya penyesuaian dan perbaikan pada petunjuk teknis Juknis penyalurannya. Dikatakan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Disdikbud Provinsi Kaltara Sigit Muryono, penyesuaiannya berkenaan dengan tahun, peraturan perundang-undangan pendukung, serta masukan masyarakat dan pemerintah. Dipaparkan Sigit, didalam Juknis bagi penerima bankeu khusus pemerintah Kaltara, terdapat 3 kriteria pendidik dan tenaga kependidikan yang menerima insentif melalui bankeu ini. Yakni, kriteria pendidik pada satuan pendidikan formal, kriteria tenaga pendidik pada satuan pendidikan non formal, dan kriteria tenaga kependidikan. Untuk kriteria pendidik pada satuan pendidikan formal, terjadi penyesuaian pendidikan terakhir untuk guru TK/RA/BA yang minimal berijazah sarjana atau Diploma IV D-IV. Atau, sedang menempuh pendidikan sarjana atau diploma bidang pendidikan, dengan catatan yang bersangkutan akan lulus paling lambat tahun 2021 yang dibuktikan dengan surat keterangan dari perguruan tinggi dan fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa KTM terlegalisir. Hal serupa juga berlaku bagi guru SD/MI di daerah 3T Terdepan, Terluar, dan Tertinggal. Sementara bagi guru SD/MI, SMP dan MTs diluar 3T minimal berijazah sarjana atau D-IV, kata Sigit di ruang kerjanya, Rabu 20/3. Secara utuh, juknis baru ini berlaku bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada jalur pendidikan negeri dan swasta mulai jenjang TK/RA/BA, SD/MI, SMP, MTs dan jalur pendidikan non formal yakni PAUD yang diangkat sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Guru PAUD penerima bankeu tahun ini yakni guru Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, Satuan PAUD sejenis. Untuk tenaga kependidikan, yakni kepala sekolah, pengawas sekolah dan penilik,” ucap Sigit. Kriteria lainnya, yakni terdaftar di Data Pokok Pendidikan Dapodik, dan Education Management Information System EMIS, masih aktif mengajar yang dibuktikan dengan surat keputusan SK tugas mengajar dari kepala sekolahnya, juga sekurang kurangnya telah mengabdi selama 3 tahun berturut-turut tanpa putus. “Kalau untuk kriteria tenaga kependidikan, bagi kepala sekolah, pengawas penilik sekurang-kurangnya berijazah sarjana, memiliki SK pengangkatan sebagai kepala sekolah, atau pengawas, dan penilik serta terdaftar di Dapodik atau EMIS, urai Sigit. Selanjutnya, juknis ini akan digunakan oleh Disdikbud kabupaten/kota se-Kaltara dalam memverifikasi, menyeleksi, serta menetapkan pendidikan dan tenaga kependidikan yang menerima insentif melalui Bankeu Pemprov Kaltara. Guru yang menerima insentif melalui bankeu itu untuk guru Pegawai Negeri Sipil PNS dan Non PNS pada jenjang PAUD, TK/RA/BA, SD/MI dan SMP/MTs,” tutup Sigit.humas/pro/one

JadwalPengambilan Data Dapodik Untuk Dasar Penerimaan Alokasi Dana Bos Triwulan 1, 2, 3, Dan 4 Tahun 2019 Oleh Penulis Mei 20, 2019 Posting Komentar Alokasi dana BOS tiap sekolah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam dalam hal ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atas nama Menteri

Ditulis pada Sunday, December 16, 2018 Menindaklanjuti surat edaran yang terdapat pada laman yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK, dan Operator Dapodik di seluruh wilayah Indonesia bahwa perihal pengambilan data cut off melalui aplikasi sinkronisasi tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar dari alokasi dana BOS untuk periode Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 Triwulan I triwulan IV.Berikut ini merupakan beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti Data siswa yang akan dihitung merupakan data siswa pada Tahun anggaran 2019. Pada saat menginstal program dan meregistrasi Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019, DILARANG menggunakan prefill yang lama karena dapat menyebabkan data siswa menjadi ganda. Data Rombongan Belajar Rombel wajib diisi dengan lengkap, dan jenis rombel yang akan dihitung adalah Rombel Kelas dan/atau Reguler, Kelas Terbuka, Kelas Jauh dan/atau Kecil, sedangkan Rombel teori, Ekskul dan praktek tidak dihitung. Khusus untuk tingkat SMA dan SMK harus memperhatikan juga pengisian pada data program pengajaran/program keahlian/kompetensi keahlian. Berikut alur ketentuan pengisian data program pengajaran/program keahlian/Kompetensi Keahlian untuk SMA dan SMK SMA KTSP 2006 SMA Kurikulum 2013 SMK KTSP SMK Kurikulum 2013 Kelas XI dan XII = Ilmu Pengetahuan Alam IPA/Ilmu Pengetahuan Sosial IPS/Bahasab Kelas X, XI, dan XII = Bahasa dan Budaya, MIPA, Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas XI dan XII = Kompetensi Keahlian Kelas X = Program Keahlian Kelas XI dan XII = Kompetensi Keahlian Data Rombongan Belajar harus diisikan WALI KELAS. Rombongan Belajar wajib diisi dengan lengkap termasuk data pembelajaran. Data siswa perlu dilakukan proses verifikasi dan validasi NISN yang erdapat pada layanan pada semua jenjang untuk saat ini baru SMA yang menjadi prasyarat/diharuskan, dan mulai Tahun 2019 di semua jenjang akan wajib dan menjadi prasyarat. Sementara itu, informasi yang saya dapat melalui group whatsapp yang barang kali bisa jadi pertimbangan dalam entri data isian dapodik seperti Data sekolah, sarpras, GTK, Peserta Didik, dan Pembelajaran. Ijazah palsu akan terlihat di Dapodik di tahun 2019 karena NIM akan terkoneksi dengan data dikti 2018 banyak GTK yg tidak tercatat di BKN. Peserta didik dibawah usia 5,5 thn harus mengupload surat keterangan dari psikiater/ Surat pernyataan dewan guru PAUD / Tk bahwa anak tersebut layak untuk melanjutkan ke jenjang selanjutnya. Jika pada bulan Januari masih belum di upload suratnya maka akan diinvalidkan. Di dapodik tahun 2019 kalau NIK tidak diinput atau tidak sesuai dengan dukcapil maka akan di invalidkan. Sebelum tanggal 26 Desember 2018 isian NIK harus segera diselesaikan dan jangan sampai salah. Titik Koordinat segera input dengan benar dan sesuai tempat tinggal peserta didik atau PTK Pada tahun 2019 data rinci peserta didik harus diisi TB Tinggi Badan, BB Berat Badan dirubah setiap tahun. Kenapa Data pegawai yg diipakai yg ada di BKN? karena banyak data pegawai gol, gaji dirubah didapodik.. maka info gtk lebih mengambil data dr BKN. Jangan sekali-kali mengedit riwayat kepangkatan di dapodik. Pada tahun 2019 Yang data riwayat sertifikasinya di dapodik menggunakan Porto Folio akan diinvalidkan maka sertifikatnya harus diinput/uploud. Untuk validasi di riwayat pendidikan harus memasukan/menginputkan minimal 1 judul PTK/Skripsi. Nilai UKG wajib di input. Di pembelajaran rombel k13 tidak boleh ada tambahan wajib pembelajaran kecuali mulok dan muloknya harus yg tersertifikasi. Pada tahun 2019 dapodik dijadikan dasar oleh TIPIKOR untuk memeriksa sekolahdi link kan dengan Website KPK. Jika sarpras yang kondisinya rusak berat khususnya di ruang kelas maka jangan dipakai ruangan tersebut untuk pembelajaran. Jika menghapus data sarpras gunakan hapus buku dan beri keterangan. Pada tahun 2019 aplikasi dapodik ada perubahan refeerensi dan tahun PIP. Yang menjadi pembina ekstrakurikuler harus diisikan di dapodik. Kalau di SMP jika guru yg hanya mengajar 12 jam mak beritugas tambahan pembina osis/ekstra kurikuler lainnya. Di menu Sekolah sanitasi Sekolah harus menyiapkan minum untuk peserta didik, Memiliki alat cuci tangan maka air diember pun termasuk alat tempat cuci tangan. Kepanitiaan komite, sekolah aman. Pada tahun 2019 ada menu Pembuatan jadwal untuk guru yg doble rombel. cara menambahkan peserta didik di aplikasi dapodik dikdas Jika calon peserta didik dari keluarga maka, wajib menginputnya diapikasi dapodik. Jika anak itu berasal dari paud/TK dan PAUD/TK terdaftar di kemendikbud salah/benar datanya wajib taraik PD. Kalau anak berasal dari paud tapi paudnya td muncul atau nama siswanya tidak muncul maka, wajib inputnya di manajemen bukan diaplikasi dapodiknya. Kalau anak berasal MI input di manajemen. Jika siswa ada di verpal PD tapi belum masuk dapodik maka, cek validasi pusatnya. Demikian informasi yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat dan menjadi lebih tahu. Salam admin BERPUSAT. Berbagi itu peduli Comment Policy Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Tanya Jawab Buka Komentar Buka Komentar
Dykzwr.
  • 35ip1hzi60.pages.dev/184
  • 35ip1hzi60.pages.dev/8
  • 35ip1hzi60.pages.dev/101
  • 35ip1hzi60.pages.dev/64
  • 35ip1hzi60.pages.dev/204
  • 35ip1hzi60.pages.dev/167
  • 35ip1hzi60.pages.dev/252
  • 35ip1hzi60.pages.dev/151
  • 35ip1hzi60.pages.dev/342
  • bos triwulan 4 2019